Thursday, June 24, 2010

[Diskusi HRD Forum] Re: Uang Pisah

 

Dear Pak Erwin,

Mohon ijin urun rembug ya....

Ketentuan dalam PKB Bapak adalah sbb:

"UANG PISAH sebesar 2 kali uang penghargaan masa kerja menerut UU.No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 "., dengan kata lain 2 x UPMK. (CMIIW).

Masa kerja Bapak adalah 3 tahun 3 bulan, dimana dalam ketentuan Pasal 156 ayat (3) ttg UMPK masuk kategori masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

Jika UPAH (Upah Pokok dan Tunjanga tetap) = 2 juta, maka uang pisah Bapak dgn masa kerja 3 tahun kurang dari 6 tahun adalah 2 x UPMK . Sedangkan UPMK untuk masa kerja Bapak adalah 2 bulan UPAH, maka perhitungannya sbb:  2 x 2 bulan UPAH = 2 x 2 x 2 juta = 8 juta.

Secara normatif ketentuan UUK, pekerja yg mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK), maka Uang pesangon = 0 dan uang penghargaan masa kerja = 0.

Sehingga perhitungan Perawatan dan pengobatan dll sejumlah 15% dari Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = 15% x (0 +0) = 0 rupiah.

Maka total kewajiban Perusahaan yg akan diberikan kepada Bapak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) huruf c adalah 8 juta + 0 rupiah. Angka ini BELUM termasuk ketentuan huruf a, b dan d (bila ada, memenuhi syarat dan telah diatur dalam PP/PKB Bapak)

Semoga membantu. Silakan rekan lain menambahkan dan mengkoreksinya.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "Erwin" <erwinpribadi@...> wrote:
>
> Dear All Rekan Diskusi
>
> mohon Advise
> Saya ada kasus mengenai uang Pisah
>
> 1. Di PKB kami uang pisah ada dan redaksinua berbunyi " Bagi Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Pesangon, kecuali uang pisah sebesar 2 kali uang penghargaan masa kerja menerut UU.No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 "
> 2. Dengan redaksi tersebut dan dilihat dari UU.No.13 Tahun 2003 sesuai pasal 162 Jo 156 ( 4 )adalah dalam perhitungan uang pisah tidak masuk dalam perhitungan Perawatan dan pengobatan dll 15%,
> dengan contoh : Masa kerja 3 tahun 3 bulan
> Penghargaan masa kerja 2 kali upah
> Uang jasa 2 x Rp.1.000.000 = Rp 2.000.000
> Pengobatan & Perawatan 15%
> 15% x Uang Jasa (Rp.2.000.000)= Rp. 300.000
> Uang Pisah yang diberikan
> 2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
> Yang dibayar = Rp.4.300.000
> Maka perhitungan 15% berdasarkan uang jasa murni bukan dari uang pisah
>
> 3. Namum dari rekan2 SP bahwa perhitungan 15% diperhitungkan dari perhitungan uang Pisah
> Uang Pisah
> 2 x 2 x Rp.1.000.000 = Rp.4.000.000
> Pengobatan&perawatan
> Rp.4.000.000 x 15 % = Rp. 600.000
> Yang dibayar = Rp.4.600.000
>
> Mohon dari teman2 senior, untuk dapat memberikan saran, dan perhitungan sesuai dengan redaksi dlm pkb tersbut
>
> Regard,
> Erwin Pribadi
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google