Friday, April 30, 2010

Re: [Hukum-Online] Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI

 

jiah cuma sersan mayor....level kroco......
aneh alias nggak mungkin bisa dapet sampai 2 M kalo boss nya (para jendralnya) nggak kecipratan........
pada ngelawak semua........
 
mangkanya kalo korupsi itu, usahakan agar bukti2 harus ada yang mengarahkan kepada boss kita juga. jadi kalo kena, nantinya kena berjamaah...... dan jangan biarkan boss / atasan mau enaknya sendiri aja.....xix...xix.....xix.....
 
 
----- Original Message -----
Sent: Saturday, May 01, 2010 6:50 AM
Subject: [Hukum-Online] Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI

 

Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI
Khairul Ikhwan - detikNews
 
 
Jakarta - Sersan Mayor Pariyono, juru bayar Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar divonis tiga tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol CHK Hidayat Manao SH dinyatakan, terdakwa Serma Pariyono secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 273 KUHP karena menggelapkan uang pinjaman koperasi dari Bank Muammalat Cabang Medan mencapai Rp 2 miliar dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pecat terhadap terdakwa Pariyono karena dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar di Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti yang diatur dalam Pasal 126 tentang Disiplin Militer.

"Tindakan tedakwa dapat berakibat buruk, menghilangkan kepercayaan pihak bank untuk mengucurkan kredit kepada masyarakat," kata Hidayat dalam sidang, Jumat (30/4/2010).

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Tarmizi yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI AD.

Terungkap dalam persidangan terdakwa Serma Pariyono sengaja mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Bank Muammalat Indonesia Cabang Medan pada tahap pertama yang dikucurkan dalam empat kali penyaluran pada tahun 2006 lalu. Sedianya uang tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar.

Akibat tidak mampu mengembalikan kredit, terdakwa kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar lagi pada tahap dua tahun 2007 lalu. Uang tersebut dikucurkan dalam tujuh kali penyaluran. Pinjaman tahap dua dimaksudkan untuk menutupi pembayaran kredit dan bunga pinjaman tahap pertama. Tidak seperti rencana, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Keputusan hakim sontak membuat terdakwa Serma Pariyono tertunduk pasrah. Isteri dan seorang anak terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan juga menangis sesaat setelah majelis hakim membacakan putusannya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Kapten CHK J. Marpaung mengatakan, masih memikirkan upaya hukum lanjutan.

"Dari tiga opsi yang ada, kita memilih pikir-pikir dulu," kata Marpaung.

(rul/rdf)
http://www.detiknews.com/read/2010/05/01/003715/1348973/10/gelapkan-rp-2-miliar-serma-pariyono-dipecat-dari-tni

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google