Friday, April 30, 2010

[Diskusi HRD Forum] lanjutannya bagaimana - mangkir 5 hari

 

dear ibu Setiasih Nugrahaeni,
 
sebenarnya permaslahan yg ibu sampaikan ini kurang begitu relevan kalau dikaitkan dengan mangkir 5 hari (psl 168) sebagaimana keinginan ibu, begitu juga dengan pasal 158 tentang kesalahn berat karena psl 158 baru dpt digunakan jika pekerja sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. jadi sebaiknya ibu jangan memaksakan untuk menggunakan kedua pasal tersebut.
 
saran kami sebaiknya ibu mengadakan perundingan bipartit dengan Jhon sekali lagi. cari jalan tengah antar keinginan perusahaan dan keinginan Jhon. Jika keikhlasan perusahaan untuk membayar pesangon adalah 10 sementara Jhon meminta 100, maka angka 50 atau 60 bisa menjadi solusi yg bisa diterima oleh para pihak. Jangan lupa ibu harus menghadirkan orang legal dari perusahaan ibu dalam perundingan bipartit tersebut, supaya bisa memberikan gambaran kepada jhon bagaimana jika permasalahn ini sampai berlanjut ke pengadilan. Tentu saja akan lebih baik jika tidak terjadi PHK meskipun secara materil PHK sebenarnya sudah terjadi pada tanggal 23 april saat ibu menyampaikan maksud PHK tersebut kepada JHon. Apapun keputusan dalam perundingan bipartit ini harus dibuatkan berita acaranya atau risalah perundingannya dan jika Jhon mau menerima PHK dan perhitungan pesangonnya maka buatkanlah Perjanjian Bersamanya.
 
demikian semoga bisa membantu.
 
Selamat Hari Buruh.

 


Dari: Setiasih Nugrahaeni <sadajiwa@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 30 April, 2010 13:05:10
Judul: lanjutannya bagaimana Re: [Diskusi HRD Forum] mangkir 5 hari

 

dear all,

Saya ingin menanyakan hal yang tentu saja ada kaitannya dengan mangkir. Maaf bila panjang.
Pada tanggal 22 April yang lalu di pagi hari, karyawan (sebut saja John) kami sms kepada atasannya (sebut saja Budi) secara mendadak dipagi hari untuk tidak masuk karena alasan keluarga, John sudah mengetahui bahwa kondisi load kerja sedang sgt tinggi dan karyawan lain sedang tidak masuk karena sakit (ada surat keterangan dokter), lalu dengan tegas Budi mengatakan tidak bisa karena dengan alasan yang sama, load sedang tinggi dan tidak ada karyawan lain yang bisa menggantikan.

Lalu Budi menelpon kepada John dan memintanya untuk masuk kerja, lalu John masih bersikukuh untuk tdk masuk dan kemudian justru menutup telpon secara sepihak. Tentu saja Budi tersinggung dengan hal tersebut dan lalu Budi menelpon kembali dan memintanya untuk besok tidak masuk dan untuk tidak masuk seterusnya. Hal ini Budi lakukan kr saking kesalnya, John memang termasuk karyawan yang sering bermasalah, sudah sering kami menegur dan sudah beberapa kali surat peringatan dikeluarkan bahkan pernah skorsing. Terus terang tidak mudah untuk mengeluarkan orang begitu saja tanpa alasan yang kuat.

Akhirnya 22 April Jhon masuk, kemudian pada saat sekitar pukul 10 pagi, Budi  hendak menanyakan beberapa hal pekerjaan kepada karyawan lain yang kebetulan diarea tersebut terdapat John, namun ternyata yang terjadi adalah John justru menantang Budi dengan mengatakan 'mau apa kau pecat gue, loe gag akan bisa pecat gue selain big bos!' ... kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa bawahan Budi, tentu saja hal tersebut dianggapnya sebagai ancaman bagi Budi dan Jhon mengatakan demikian di depan karyawan lain, mendengar hal tersebut reaksi Budi diam saja lalu melaporkan kepada saya selaku HR dan mengaku sudah menyerah untuk segala sikap dan perilaku dan Budi meminta saya untuk mengakhiri saja.

Akhirnya saya memanggil Jhon menanyakan kebenaran tersebut dan Jhon membenarkan bahwa dia memang mengatakan demikian lalu saya menasihatinya dengan segala macam dan saya menyampaikan, "baiklah besok datang lagi kesaya untuk mengetahui peringatan apa yang diterima anda. Sayang kesalahan saya pengakuannya tidak saya tuliskan dan mendapatkan tandatangan dari dirinya, bahwa dia membenarkan melakukan kesalahan, jadi pengakuan kesalahannya hanyalah lisan saja. FYI dia melakukan kesalahan sesuai pasal 158.

Akhirnya pada tanggal 23 April setelah ada kesepakatan antara saya, Budi dan big bos, kami akan mengeliminasi Jhon, pada sore harinya saya memanggil Jhon dan mengungkapkan segala kesalahan yang dilakukannya dan saya mengatakan bahwa Jhon dipecat, mendengar hal tersebut Jhon tentu saja diam saja akhirnya setelah 1 jam saya mengatakan, saya menyampaikan baiklah besok hari senin kita bertemu lagi untuk membicarakan hal karena terus terang saya menginginkan ada perundingan atas 'putus' ini tapi Jhon tidak bersedia untuk datang, akhirnya kami bertemu di luar kantor.

Akhirnya Jhon bersedia untuk bertemu pada tanggal 26 April. Saya bertemu dengan Jhon sambil membawa surat surat pemecatan yang belum ditandatanganinya (tentu saja karena belum ada bukti sah tandatangan dia masih karyawan kami secara hukum) kemudian juga surat pernyataan dia tidak akan menuntut dibelakang hari dengan perusahaan (juga tidak ditandatanginya) dan juga kalkulasi uang pemecatan. Namun yang terjadi Jhon tidak mau menandatanginya dan akan membawa kasus ini ke hukum, karena dia menuntut uang lebih dr yang dikalkulasikan, karena menurut saya benar bahwa kesalahan pasal 158 hanya mendapatkan uang pengganti yaitu uang cuti dan uang pisah. Selain itu Jhon masih memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada perusahaan yang nilainya bila dikurangi dengan uang putus adalah minus, namun saya mengupayakan kepada atasan saya untuk membuatnya menjadi 0, hal ini sudah saya sampaikan kepada Jhon bahwa hutang akan di 0-kan (dalam lisan tidak tertulis).Akhirnya saya meminta Jhon untuk datang ke kantor ke esokan harinya karena saya masih menganggap Jhon adalah karywan kami, belum mantan karyawan. Saya sdh berkali kali menyampaikan bahwa Jhon karyawan, kalau ingin menuntut nilai lebih, saya sampaikan tidak masalah asal bicara dan datang ke kantor. Saya sampaikan bahwa bila tidak datang ke kantor sampai akhir bulan April ya dianggap sebagai mangkir, karna seperti saya sampaikan Jhon masih karyawan.

kami sudah melakukan surat panggilan 1 pada tanggal 29 April 2010 dan hari ini rencananya saya hendak mengirimkan suat yang ke 2.

Lalu pada hari tanggal 30 April saya mendapatkan surat pengacara Jhon perihal Somasi kepada perusahaan, yang menegaskan bahwa Jhon tidak melakukan tindakan kesalahan yang seperti disampaikan oleh Budi dan saya, Jhon juga mengatakan bahwa dirinya didepak begitu saja tanpa ada perundingan pdhl saya sudah memintanya untuk datang ke kantor untuk berunding pada tanggal 26 April namun  tdk dituliskan dalam tuntutannya.

Jhon menuntut haknya, terus terang buat kami tidak masalah, dia menuntut haknya, akan tetapi Jhon sudah tidak masuk semenjak tanggal 26 April 2010 dan menurut kami hal ini sudah cukup kuat juga untuk mengeliminasi (lalu prosedur selanjutnya bagaimana ya?) Secara hukum hitam di atas putih, Jhon masih karyawan kami statement putus masih secara lisan belum secara tertulis dan Jhon belum menandatangi surat apapun artinya hitam diatas putih Jhon masih karyawan kami. Sudah 5 hari sampai dengan hari ini Jhon tidak masuk, artinya perusahaan menganggap Jhon sudah mengundurkan diri tanpa adanya pemberitahuan. CMIIW

Berkaitan dengan Somasi yang diberikan kepada Perusahaan, apakah hal ini benar ? mengingat perusahaan belum mengeliminasi Jhon secara legal hitam di atas putih ? apakah ini artinya Jhon sudah melangkahi kami ?

Pertanyaan lain, eliminasi ini apakah kr pasal 158 atau 168, ATAU 158 dan 168 ?

Mohon masukannya ...

terimakasih,
-SN-


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google