Tuesday, August 4, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] OOT : Karyawan Ditahan Pihak Berwajib (Bukan Atas Pengaduan Pengusaha)

 

Dear Hendra,

Yang saya baca di SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 ttg Putusan MK atas hak uji materiil UU No. 13 Tahun 2003 ttg ketenagakerjaan thd UUD 45 pada ayat 3 (b) yg isinya "apabila pekerja ditahan oleh pihak yg berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Psl 160 UU 13 Tahun 2003.

Semoga dapat membantu

Rgds,

Ana Suryana

--- On Wed, 5/8/09, Hendra <hrd@ptgrowthasia.com> wrote:

From: Hendra <hrd@ptgrowthasia.com>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] OOT : Karyawan Ditahan Pihak Berwajib (Bukan Atas Pengaduan Pengusaha)
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 5 August, 2009, 10:20 AM

 

Dear All.

 

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas respon dan tanggapan rekan-rekan, namun perlu saya jelaskan sedikit terkait pertanyaan saya sebelumnya :

 

Saya awalnya hanya membutuhkan dasar hukum terkait dengan topik ini sebab topik ini kalau tidak salah sudah pernah dibahas beberapa kali dan kebetulan file saya sudah terhapus sehingga saya mencantumkan OOT karena biasanya setiap hari Senin milis ini punya topik-topik khusus.

 

Adapun case yang terjadi adalah ditempat kerja teman saya ada karyawan mereka yang ditahan oleh pihak berwajib karena masalah pribadi (rumah tangga), jadi bukan atas pengaduan pengusaha dan karyawan tsb sudah ditahan + 1 minggu.

 

Saya sudah jelaskan tentang pasal 160 UU 13 thn 2003, namun teman saya tsb bertanya apakah dasarnya cukup hanya pasal 160 saja?

 

Demikian saya jelaskan, sekali lagi terimakasih atas masukannya.

 

Best regards,

Hendra

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: 04 Agustus 2009 16:54
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] OOT : Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

 

 

Pak Hendra,

 

Menurut saya ini bukan OOT kok. :-)

 

mungkin yang dimaksud pak Imam adalah hak & kewajiban diluar upah.

Sementara ditahan, ybs tidak berhak atas 'upah' (sesuai azas no work no pay) namun mendapat 'bantuan', selain itu hak2 lain seperti tunjangan kesehatan dll masih tetap diberikan.

 

Untuk dasar hukum memang UU 13/2003 juga sudah cukup, namun kalau mau lihat pembahasan pada email2 sebelumnya silahkan diubek2 di http://groups. yahoo.com/ group/Diskusi- HRD 

 

salam

 


Dari: Hendra <hrd@ptgrowthasia. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 4 Agustus, 2009 16:03:22
Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] OOT : Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

 

Dear rekan Imam.

 

Sebelumnya terimakasih atas tanggapannya.

Bapak katakan bahwa hak karyawan ybs tidak berubah walapun di tahan oleh pihak yang berwajib, lalu bagaimana dengan upah karyawan tsb sesuai bunyi pasal 160 UU No. 13 thn 2003?

 

Mohon penjelasannya Pak.

 

Thank you,

Hendra

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of imamz ztya-one
Sent: 04 Agustus 2009 14:57
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] OOT : Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

 

 

Dear all,

Hak dan kewajiban karyawan tidak berubah sedikitpun dikarenakan karyawan di tahan pihak yg. berwajib

trims,

2009/8/3 Hendra <hrd@ptgrowthasia. com>

 

Dear Rekan.

 

Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang membahas masalah ini dan melampirkan dasar hukumnya. Karena filenya terhapus, maka saya bermohon kepada rekan-rekan untuk sudi kiranya mengirimkannya kembali file yang terkait dengan masalah tsb.

 

Thanks,

Hendra

 

 

 


Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!



Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"HR Brotherhood" Angkatan II - di bulan Februari 2010
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google