Saturday, March 14, 2009

Re: [Hukum-Online] Re: Pradi didirikan secara MELAWAN HUKUM & tdk sesuai standar internasional.

Sabar kang, pengalaman sy yang kyak tong kosong gini biasanya emang kosong beneran. Baru naik dr strata jalanan. Jd msh brmental preman. Mending yg sama2 educated..ada etika dikit..
Negh aja denger komennya...

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "rgsmitra"
Date: Fri, 13 Mar 2009 16:10:19 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
Subject: [Hukum-Online] Re: Pradi didirikan secara MELAWAN HUKUM tdk sesuai standar internasional.

Loh bapak / ibu yth,
jangankan saya tau jenis kelamin anda, saya baru bertanya ini dari siapa? anda bertanya balik? Emang Kenapa....
sekarang saya beritahu kalau capslock anda mungkin kepencet....
anda menuduh saya Maling - Teriak - Maling? etis-kah?
saya melalui email tidak pernah berteriak, saya selalu mengetik... tohk...
rgs
----- Original Message -----
Sent: Friday, March 13, 2009 3:56 PM
Subject: Re: Pradi didirikan secara MELAWAN HUKUM & tdk sesuai standar internasional.

MALING TERIAK MALING.
YG TDK NORMAL IALAH YG TDK BERPIHAK PADA KEADILAN, KEBENARAN & YG BER-HAK.

2009/3/13 rgsmitra <rgsimanjuntak@gmail.com>
eh.. Caps Lock anda kepencet tuh... jadi yg muncul huruf besar semua
atau mungkin keyboard anda sudah rusak / hang ga bisa huruf normal...
----- Original Message -----
Sent: Friday, March 13, 2009 2:34 PM
Subject: Re: Pradi didirikan secara MELAWAN HUKUM & tdk sesuai standar internasional.

EMANG KENAPA? APAKAH ANDA BERPIHAK PADA KEADILAN, KEPATUTAN(RASIONALITAS) atau
ANDA BERPIHAK PADA PIHAK YG MENGABAIKAN & MERUGIKAN HAK-HAK ORANG BANYAK (PARA ADVOKAT) ?

2009/3/9 rgsmitra <rgsimanjuntak@gmail.com>
ini kiriman dari siapa yah?
 
 
----- Original Message -----
To: darlongdar@yahoo.co.id ; greenblind@lycos.com ; tedong_168@telkom.net ; r.angkarlaw@hotmail.com ; rizal_dit@yahoo.co.id ; saut77@yahoo.com ; ranggahian@yahoo.co.id ; peradi_kai@yahoo.com ; rgsimanjuntak@gmail.com ; rizky.dwinanto@hotmail.com ; pramuditha.adv@gmail.com ; hanto_ls@rocketmail.com ; John_Pencroft@yahoo.com ; zhang17388@yahoo.com ; lkbh@permahi.org ; LAWOFTHEJUSTICE@YAHOO.COM ; boma_law@yahoo.co.id ; advokat.lawfirm@yahoo.com ; street_of_lawyer@yahoo.com ; bandemlawyer@yahoo.com ; pinqpiggy@yahoo.com ; Irfanardiansyah@ymail.com ; Jacko89000@yahoo.com ; alila1n@yahoo.co.id ; yuliaagustinsh@yahoo.com ; srisumanta_17@yahoo.co.id ; doni@yahoo.com ; ridwan.rachmat@yahoo.com ; aisoise@aisoise.com ; isman_ktpl@yahoo.com ; teguhsubagyo@ymail.com ; Paimin@yahoo.com ; dhanihbc@yahoo.com ; marhaentojp@yahoo.co.id ; MAK76@YAHOO.COM ; paimin_80@yahoo.com ; iwanset00@yahoo.com ; as_goli2000@yahoo.com ; erick_siipz@yahoo.com ; buritno_nyaho@yahoo.com ; mariaparna@yahoo.com ; tama_parlu@yahoo.co.id ; zainurman@gmail.com ; n1mr4n_786@yahoo.co.id ; husendro@ymail.com ; Hens_advokat@yahoo.com ; SREV2009@YAHOO.COM ; jaya.abdu@yahoo.co.id ; links_indonesia@yahoo.com ; mersudi21@yahoo.com ; boy_supremasi@yahoo.co.id ; sihahfaiz@yahoo.co.id ; alam_ucok@yahoo.com ; fanny_iood@sctvonline.com ; aisndr@live.com ; apulpena98@gmail.com ; samsudinkardi@yahoo.o.id ; Kentjana168@yahoo.com ; mohanminoza@yahoo.com ; khumaini_law@yahoo.com ; nasakom@yahoo.com ; cakrammuda@hotmail.com ; lombok_server@telkom.net ; Thelawyers_sinagaSH@yahoo.co.id ; wid@yahoo.com ; wisnu.wardhana@yahoo.com
Sent: Monday, March 09, 2009 4:26 PM
Subject: Pradi didirikan secara MELAWAN HUKUM & tdk sesuai standar internasional.

PRADI telah abaikan hak para Advokat yg lain (Advokat seluruh Indonesia), untuk ikut dalam pembentukan& pendirian organisasi Advokat. Organisasi yg lain didirikan untuk MENGEMBALIKAN HAK-HAK PARA ADVOKAT Indonesia. Hati-hati gunakan jasa Advokat ! Bisa-bisa hak anda dihilangkan/diabaikan!!!
Proses pembentukan organisasi Advokat HARUS melalui proses yang demokratis (Kongres ) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
"Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga", dari bunyi pasal tersebut mengandung arti:
pertama, bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat. Yang dimaksud dengan para Advokat adalah seluruh Advokat, bukan hanya sebahagian atau segelintir (elit) Advokat.
Kedua, ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat tersebut,ditentukan atau dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
Ketiga, secara implisit: para (seluruh) Advokat telah diberikan HAK-HAK untuk berperan-serta dalam proses pembentukan atau penetapan suatu Organisasi Advokat.

Jadi, Pasal 28 ayat (2) merupakan ketentuan yang amat penting untuk dipenuhi dalam proses pembentukan atau penetapan organisasi Advokat, sebab Pasal 28 ayat 2 telah memberikan HAK-HAK kepada seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam proses pembentukan organisasi Advokat. Hak-hak tersebut dapat berupa: pertama, hak setiap dan seluruh Advokat untuk memilih siapa yang akan menjadi pengurus Organisasi Advokat; kedua, hak untuk ikut menentukan mengenai susunan organisasi Advokat; ketiga, hak untuk ikut menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Hak-hak tersebut di atas, sesungguhnya masih dapat diuraikan secara lebih lanjut menjadi hak-hak yang lebih khusus atau spesifik yg lain. Hak-hak tersebut tidak boleh diwakilkan (vide: International Bar Association/IBA standard & butir 24 United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers).

Jika ada suatu pihak yang telah mengabaikan Pasal 28 ayat (2), maka dengan serta-merta, pihak yang telah mengabaikan atau melanggar undang-undang tersebut, JUGA mengabaikan atau BAHKAN MENGHILANGKAN HAK-HAK para Advokat yg lain.!!! (vide: bukti berupa Anggaran Dasar&rumah tangga Pradi).

Namun jika Pasal 32 ayat (4) diabaikan, maka pengabaian atau pelanggaran tersebut tidaklah melanggar atau merampas hak seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam pembentukan organisasi Advokat.

Dari uraian di atas, tampak dengan jelas bahwa mengabaikan Pasal 28 ayat (2) ber-dampak yang amat serius mengenai banyak HAK dari para Advokat.

Ada syarat- syarat yg harus dipenuhi ketika membentuk organisasi Advokat, antara lain yaini: pertama, pasal 28 ayat (2) UndangUndang Advokat-->tidak dipenuhi Pradi secara penuh.

Berdasarkan ketentuan: International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession; & United Nations BasIc Principles on the Role of Lawyers, maka Organisasi Advokat harus diadakan/didirikan oleh SELURUH (ALL) dan oleh para (anggota) Advokat di Indonesia (melalui KONGRES/ Munas).

pertanyaannya: manakah yg lebih penting: ketentuan pasal 28 ayat (2); atau ketentuan pasal 32 ayat (4)?

jika suatu pihak hendak berargumen yg kuat, maka akan menjawab:pasal 28 ayat (2) lebih SUPERIOR daripada psl 32 (4). SEBAB :pertama, argumen Pradi TIDAK didukung oleh ketentuan internasional, seperti International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. kedua, dengan ber-kongres maka KAI menjadi lebih memiliki legitimasi (didukung oleh banyak Advokat, tidak elitis seperti perady), daripada hanya sekedar memenuhi target waktu, tapi justeru mengabaikan hal mahapenting yakni hak-hak para Advokat untuk ber-KONGRES atau Musyawarah Nasional (MUNAS) guna mendirikan& menetapkan organisasinya.

Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession: "There shall be established in
each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by ALL the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists".

United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers pada butir 24 berbunyi: "Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional associations to represent their interests, promote their continuing education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional associations shall be elected by ITS MEMBERS and shall exercise its functions without external interference".

AKu telah berulang kali membaca Undang-undang Advokat, namun tidak terdapat satu pasal yang secara eksplisit menentukan bahwa suatu pihak atau kelompok diberi wewenang untuk mengadakan atau mendirikan Organisasi Advokat tanpa mengindahkan cara-cara atau kaidah-kaidahdemokrasi (Kongres/MUNAS) sebagaimana dinyatakan secara implisit dalampasal 28 ayat (2) Undang-undang Advokat.

ADALAH berkat pelaksanaan yang keliru mengenai Undang-undang Advokat,antara lain yaini mengenai pasal 28 ayat (2) dan 32 ayat (3)  justeru telah menghasilkan berbagai tindakan yang telah mengabaikan atau Meniadakan hak-hak para Advokat yg lain.

I was defined the Kongres or Munas with this method: I constitute Article 28 section (2) Indonesia Advocate Law No.18/2003 as a
principle to define it.

To interpret Article 28 section (2), I have to read Article 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independence of
The Legal Profession; and also Point number 24 United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. and another stipulations or
references.
__________________

Pradi adalah organisasi yg tidak sesuai standar internasional. dan didirikan secara melawan hukum-mengabaikan/ merugikan hak orang lain.
organisasi advokat yg lain, didirikan untuk mengembalikan hak-hak para Advokat.!!!  lawan penilap hak orang lain !!

APAKAH ANDA (Advokat SKPT/ SK MENKEH) akan MENGGUGATnya KE PENGADILAN ? kok diri sendiri - dilanggar hak-nya diam saja ?!!!
Damai = Pradi harus kembalikan hak-hak para Advokat !


ttd
Solidaritas Kedaulatan Hukum


__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Group Charity

Be the Change

A citizen movement

to change the world

Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Auto Enthusiast Zone

Car groups and more!

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

.

__,_._,___

No comments:

Google