Tuesday, November 18, 2008

RE: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing

Terimakasih Pak Trie,

 

Saya kira pendapat ini lebih masuk akal dan logis menurut saya. Karena selama ini yang kami lakukan juga seperti itu, dan jika dikaitkan dengan peraturan sebelumnya juga memiliki makna yang sama, kecuali UU No. 13/2003 menjelaskan adanya perubahan makna pada pasal tersebut.

 

Salam hangat,

----------------------------

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: 19 Nopember 2008 5:54
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing

 

Rekan HRDF.s

a. Rekan Kemal telah membuka segi pandang baru perihal skorsing ini.

b. Maaf saya tidak seperndapat bahwa skorsing yang dilakukan oleh manajemen adalah semata-mata prakarsa manajemen dan karenanya manajemen harus menanggung akibat membayar upah penuh (termasuk tunjangan tidak tetap) kepada pekerja.

c. "upah biasa", menurut pemahaman saya adalah karena ybs "tidak masuk" dan tidak menjabat, adalah upah pokok plus tunjangan tetap, sedang  tunjangan variabel yang dikaitkan dengan kehadiran tidak wajib dibayar oleh perusahaan.

d. Bapak FX Djoko dan Pak Iman, tolong berkomentar masalah ini juga.



Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata


--- On Tue, 11/18/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:

From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 18, 2008, 2:14 PM

Untuk semakin membuat analisa tsb menarik, silahkan bandingkan ketentuan Permanker No. 03/1996, Kepmnen No. 150/2000 dan UU No. 13/2003.

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Armand
Sent: Tuesday, November 18, 2008 12:54 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing

 

Rekan-rekan HRDF's yang terhormat,

 

Dari penjelasan rekan sekalian terbukti memang pasal yang kita bicarakan ini mengandung multi tafsir. Saya coba menganalisa jawaban tersebut untuk bahan kajian lebih lanjut, karena masing-masing memiliki reason yang kuat. Sepertinya harus ada kesepahaman arti kata SKORSING, dan maksud dari penggalan ayat 3 ini yang berbunyi " ........ wajib membayar upah beserta HAK-HAK LAINNYA yang biasa diterima pekerja/buruh". Karena di dalam Penjelasan UU No. 13/2003 tidak dijelaskan secara rinci mengenai pasal tersebut sehingga masing-masing punya alasan yang bisa diterima akal sehat. Skorsing dan Hak-Hak Lainnya menurut saya dua kata ini yang menjadi trigger adanya perbedaan pemikiran. Pak Gaplo, Pak Sinurat dan Pak Shalahuddin terimakasih atas pendapatnya. Special thank you untuk Pak Kemal yang sudah memunculkan wacana ini, it's great knowledgement for us. Pendapat bapak sekalian sangat dihargai.

Barangkali ada yang bersedia memberikan pendapatnya, tapi maaf jangan keluar jalur. Dan mungkin saya harus minta pendapat sesepuh disini, yakni Pak Trie (Gabriella Trisunjata), monggo Pak.

 

Selamat siang dan selamat beristirahat. Salam persahabatan.

 

----------------------------

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 18 Nopember 2008 10:26
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing

Sementara untuk tunjangan tidak tetap seperti uang kehadiran/uang makan ( jika dikualifikasikan sbg TTT,maka tidak perlu diberikan,meskipun atas perintah perusahaan,) Logikanya jika harus dibayar, apakah tidak masuk karena libur nasional, atau cuti bersama tunjangan tidak tetap perlu dib

PP atau PKB mengatakan bahwa tunjangan tidak tetap tidak dibayarkan kalau pekerja tidak masuk atau pada hari libur nasional atau libur istirahat mingguan. Dengan demikian tidak dibayarkannya tunjangan tidak tetap adalah kalau salah satu atau kedua hal di atas terjadi.

Karena tidak masuknya pekerja yang diskhors adalah karena larangan dan perintah pengusaha, maka tunjangan tidak tetap wajib dibayar. Kalau alasannya seperti di atas bagaimana kalau pekerja yang diskhors memaksa maksuk agar dibayarkan tunjangan tidak tetapnya? Apakah pengusaha tetap berhak tidak membayarkannya walau melarang pekerja masuk kerja.

Dalam hal ini harus dilihat siapakah penyebab tidak masuknya pekerja. Kalau itu disebabkan oleh tindakan pekerja atau karena hari libur atau istirahat mingguan maka pekerja tidak wajib bayar. Tapi kalau disebabkan oleh tindakan pengusaha dalam bentuk skhorsing maka wajib bayar.

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of gaplo dua
Sent: Tuesday, November 18, 2008 8:20 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing

Pasal 155 (3) menurut saya hanya diberlakukan untuk skorsing selama menunggu proses PHK. Penyebab PHK tentunya tidak hanya terkait dengan kesalahan berat, tetapi bisa juga PHK karena melakukan kesalahan pasca SP III atau pun juga karena perselisihan sebagaimana pasal 163 dsb. Tujuan Skorsing dalam konteks pasal 155 tersebut agar pekerja tidak memasuki lingkungan kerja dan menjalankan aktivitas kerja. Keberadaan pasal 155 (3) tidak lepas dari pasal sebelumnya yaitu pasal 151 (3) dan 155 (2).

Dalam konteks ini sebenarnya skorsing tidak bisa dikatakan sebagai hukuman. Dibeberapa  perusahaan memang mencantumkan dalam PP/PKB tentang skorsing sebagai hukuman selain Surat Peringatan. Hal tersebut tidak menjadi masalah, namun tidak bisa disamakan konteksnya dengan pasal 155 (3). Skorsing sebagai hukuman lebih menekankan aspek pembinaan dan "jera" kepada pekerja. Sementara pasal 155 (3) bertujuan agar pekerja tidak memasuki tempat kerja dan menjalankan aktivitas pekerjaan.

Skorsing juga bisa diberikan dengan tujuan untuk investigasi. Apabila karyawan diduga bermasalah, maka untuk menemukan permasalahan dan motif nya maka dapat dilakukan skorsing agar proses investigasi bisa berjalan dengan baik dan tidak ada barang bukti yang hilang. Namun skorsing semacam ini juga perlu diatur dalam PP/PKB dan bukan sebagai hukuman.

Terkait dengan kompensasi yang diberikan, menurut saya gaji dan tunjangan tetap wajib diberikan. Sementara untuk tunjangan tidak tetap seperti uang kehadiran/uang makan ( jika dikualifikasikan sbg TTT,maka tidak perlu diberikan,meskipun atas perintah perusahaan,) Logikanya jika harus dibayar, apakah tidak masuk karena libur nasional, atau cuti bersama tunjangan tidak tetap perlu dibayar ?)



--- On Mon, 17/11/08, Armand <armand@logica.or.id> wrote:

From: Armand <armand@logica.or.id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Monday, 17 November, 2008, 6:37 PM

Sebelumnya mohon maaf bila saya masih bias dalam memahami pasal 155 (3) ini. Setiap orang mungkin akan menafsirkan berbeda-beda pasal tersebut. Memang pasal ini juga tidak menyebutkan secara tegas kesalahan ringan atau berat yang dilakukan oleh karyawan hingga pengusaha melakukan skorsing. Tetapi pada umumnya kesalahan ringan yang dilakukan oleh karyawan tidaklah sampai dikenakan sangsi skorsing.

Menurut saya pasal ini sangat dilematis bagi pengusaha, satu sisi khawatir mengganggu dan membahayakan perusahaan dan dari sisi lain pengusaha harus membayar semua upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/karyawan (termasuk tunjangan tidak tetap) secara terus menerus sambil menunggu putasan PHI. Dalam hal ini tentu yang rugi adalah pengusaha lain hal bila putusan itu cepat. Berapa lama skorsing yang diperbolehkan juga tidak ada ketentuannya (maaf saya belum mengetahui sebelumnya)

Lalu apa manfaatnya skorsing dilakukan ? Menurut saya skorsing itu adalah sebuah hukuman yang harus ada efek jeranya. Dan apakah pasal 155 (3) ini adil secara hukum, bukankah hukum dibuat se-adil mungkin tanpa ada yang dirugikan, kalau memang tidak ada unsur keadilan disana maka pasal ini cacat hukum kalau begitu.

 

Mohon pencerahannya dari sumber lain, dan terimakasih banyak sebelumnya.

 

------------ --------- -------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 17 Nopember 2008 15:05
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Skhorsing dan Upah selama skhorsing

 

Sesuai isi Pasal 155 (3) maka pengusaha dapat mengenakan skhorsing dalam proses PHK terlepas apakah ada kesalahan pekerja atau tidak. Tujuan skhorsing ini adalah agar pekerja tidak bekerja di dalam perusahaan yang mungkin dikhawatirkan dapat mengganggu atau membahayakan perusahaan.

Tidak ada ketentuan dalam Pasal 155 (3) yang menyatakan bahwa skhorsing hanya dapat dikenakan dalam hal PHK karena kesalahan, ringan apalagi berat. Dulu di Permenaker No. 03/Men/1996 diatur hanya bagi PHK karena kesalahan berat.

Kalau Pasal 161 adalah mengatur dalam hal PHK dilakukan kepada pekerja yang telah diberikan SP 1, 2 dan/atau 3 tetapi tetap melakukan kesalahan saat masih berlakunya SP3.

Karena adalah pengusaha yang menyebabkan pekerja tidak bekerja dalam bentuk pengenaan skhorsing maka berdasarkan Pasal 155 (3) hakl pekerja adalah menerima semua haknya yang wajib diberikan sekiranya ia masuk kerja. Berarti termasuk tunjangan tidak tetap. Ketentuan normative fi PP atau PKB adalah bahwa tunjangan tidak tetap kalau pekerja tidak masuk. Karena penyebab tidak masuknya pekerja adalah karena larangan pengusaha maka hal ini tidak meniadakan kewajiban pengusaha membayarkan semua upah pokok, tunjagan tetap dan tidak tetap kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena diskhorsing.

Dalam praktek pengusaha tidak membayarkan tunjangan tidak tetap karena pekerja tidak masuk bekerja. Pengusaha lupa bahwa penyebab tidak masuknya pekerja adalah karena larangan pengusaha bukan karena kesalahan pekerja.

 

 

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Armand
Sent: Monday, November 17, 2008 1:13 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Skhorsing dan Upah selama skhorsing

 

Pak Kemal,

Menurut pemahaman saya, Pasal 155 (3) UU No. 13/2003 hanya diberlakukan untuk PHK dengan kesalahan berat, kecuali bila kesalahan berat yang tidak diputuskan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 160 ayat 6 UU No. 13/2003). Dan juga bentuk kesalahan yang dilakukan karyawan seperti tertuang pada Pasal 161 ayat 1 yang sudah diatur sebelumnya dalam PP atau PKB.

Dan selama proses PHK pekerja yang diskorsing tetap mendapatkan upah pokok dan tunjangan tetap, tetapi tidak berlaku untuk tunjangan tidak tetapnya (variable income).

 

Mohon maaf bila pemahaman saya keliru dan dipersilahkan rekan lain untuk menambahkan karena pertanyaan ini bagus sekali menurut saya.

 

Salam hangat,

 

------------ --------- -------

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 17 Nopember 2008 11:02
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Skhorsing dan Upah selama skhorsing

 

Apakah skhorsing berdasarkan Pasal 155 (3) UU No. 13/2003 dapat diberlakukan dalam segala sebab PHK ataukah hanya untuk PHK karena kesalahan berat?

Apakah selama proses PHK dan pekerja diskhorsing berdasarkan Pasal 155 (3) UU No. 13/2003, selain upah pokok, pengusaha wajib membayarkan tunjangan tetap dan tidak tetapnya?


New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___

No comments:

Google