Thursday, November 27, 2008

Balasan: [Hukum-Online] advokat ribut lagi & Advokat Emiritus [kalo ga salah tulis]

munas ikadin bukan di medan bung, tapi di balikpapan...trus dibalikpapan ikadin pecah 2 kubu, otto dg teguh...menurut info gara2x leonard simorangkir cepat2x ketok palu pas acara munas ikadin...maka anggota ikadin yg ga setuju sikap ottoriter pimpinan sidang (leonar S) pada keluar gedung kemudian membuat munas sendiri...sempat pak gayus terdapat 2 lumbuun selaku ikadin pro otto dateng dan memediasikan perpecahan tsb tetapi ikadin yg buat munas sendiri di bahtera hotel tdk mau...jadi terdapat 2 kubu....di bahtera htl memilih Teguh Samudera sbg ketum ikadin....jadi perpecahan di Ikadin berkembang menjadi perpecahan di Peradi...Ikadin teguh menarik dukungan bersama IPHI  , APSI dan HAPI keluar dari Peradi dgn deklarasi htl Manhattan 2007, setelah ikadin pecah 2 kubu...hebat ya ikadin ini...pada saat yg bersamaan Indra Sahnun yg terang-terangan melawan peradi dgn mendukung kongres...yg lain ngga aktif...jadi mument itulah dimanfaatkan orang IPHI menjadi presiden penguasa KAI....agar ngga ribut....sekjennya dari Ikadin teguh...bendahara dari HAPI....gituloh bung.....  

rgsmitra <rgsimanjuntak@gmail.com> wrote:


Hmmmm kalau ada catatan historis resmi begini bagus juga yah... maksud hati me-re-start ulang ternyata jadi "heng"....
mau gugat KAI ? siapa yang bayar..... come-on friends ; gugat-nge-gugat semua advokat pasti bisa... ntar apa bedanya advokat vs. advokat dengan Polisi Vs Polisi atau ABRI Vs. ABRI, preman Tambak Vs. preman Manggarai, berkelahi begini emang kerjaan advokat tohk di pengadilan.... :-)
Ini bukan urusan menang atau kalah diantara sesama advokat.
Nanti kalau kita saling menggugat, akhirnya advokat = masyarat di zaman Hindia Belanda yang gampang terpecah-belah.....
Kalo boleh ngutip bahasa anak ABG sekarang [maaf] "hare-gene mau ribut, onani aja udah ada yang auto-run"... nah apa ga malu tuh.... kita [advokat] masih berkelahi gaya konvensional.
 
Biarkan mereka berbeda pendapat karena alasan history sepanjang rel-kereta silahkan... tapi.... jangan ada keributan, tetaplah harmonis... nah mampu ga? kalo ga bisa yah... "restart-ulang", tapi jangan hang yah.. entar computer rusak lagi....
 
Ujung-ujungnya lawyer muda yang meng-kais-kais rezeki di ladang kecil yang ter-seret jadi jelek, karena masyarakat ga perduli KAI or Peradi, mereka langsung aja ngecap "... apa-apaan sih para advokat pada ribut dan cakar-cakaran kaya gitu", apa lo juga ikut ribut disitu yah.... enak ga baca komentar begitu? let's you decide....
 
Yang bikin tambah ruwet, orang enggak ngerasa udah masuk dalam klasifikasi Advokat-Emeritus... tapi masing terus doyan utak-atik sana-sini.... bahkan masih terus ngerasa lebih jago diantara advokat lainnya. Ini dia maka saya ga setuju ada istilah senior dan junior dalam dunia advokat. Karena si-senior yang bego terus saja merasa diatas, sementara si-junior sudah melejit lebih jauh, si-senior ga berkenan menerima perubahan keadaan ini.
 
Jangan pesen sederhanya gampang koq : love each other...
r
----- Original Message -----
Sent: Thursday, November 27, 2008 8:06 PM
Subject: Balasan: RE: Balasan: Re: Balasan: [PERADI] Re: advokat ribut lagi?

Kalau saya tidak keliru, Munas yang diselenggarakan di Medan itu Munasnya Ikadin bukan Munas PERADI.

Dan pada Munas waktu itu ada sebagian peserta Munas yang tidak puas dengan tata cara pemilihan ketua Ikadin yang menurutnya tidak demokratis dan otoriter.

Disamping itu, mereka juga tidak sepakat apabila Abang Otto memimpin pada dua lembaga profesi Advokat sekaligus (Dualisme kepemimpinan, katanya) Yakni Sebagai Ketua IKADIN merangkap sebagai Ketua PERADI.

Dari peristiwa tersebutlah, akhirnya kubu yang tidak puas dengan terpilihnya Abang Otto kembali sebagai ketua Ikadin kemudian membuat Munas Ikadin tandingan.

Ditambah lagi, katanya ada dugaan  "tidak transparannya pengelolaan keuangan di PERADI"

Wabah inilah yang kemudian menyebarkan virus perpecahan terhadap organisasi profesi kita.

Opini tersebut diatas, hanyalah sebuah pengetahuan sejarah yang menurut saya perlu pembuktian. Jadi, sebagai penegak hukum dan masyarakat ilmiah, sekali lagi saya lebih sepakat apabila permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum BUKAN CARA-CARA SEPERTI PREMAN DI PINGGIR JALAN.

GUGAT K A I SEGERA, tapi di Pengadilan ya... !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Salam,
Catur




LEO TOBING <tobing_037@yahoo.co.id> wrote:
Mohon dikoreksi apakah informasi yg saya miliki ini benar atau salah …
Bahwa sebelum diundangkannya UU advokat yg baru, organisasi profesi ada beberapa … seperti IKADIN, AAI, IPHI, dll … lalu UU advokat menuntut adanya wadah tunggal … maka organisasi profesi yang ada berhimpun untuk mewujudkan amanat uu, dan membentuk komite kerja yang dikenal dengan nama KKAI …
KKAI juga berperan sebagai formatur pembentukan wadah tunggal, yang pada gilirannya menetapkan PERADI sebagai wadah tunggal, dan menyetujui pembentukan PERADI yang untuk pertama kalinya diputuskan pada MUNAS di Medan …
Hasil MUNAS Medan menetapkan beberapa kandidat, dan akhirnya MUNAS memutuskan abang otto hasibuan menjadi ketua umum, dan salah satu kandidat tidak menerima hasil MUNAS …
Alih-alih bahwa PERADI dibentuk tidak sesuai dengan amanat UU advokat, yaitu melalui kongres advokat, padahal sudah disepakati bahwa untuk pertama kalinya PERADI dibentuk berdasarkan keputusan KKAI itu, maka kandidat yang kalah melahirkan organisasi profesi tandingan … yang sekarang dikenal dengan sebutan KAI.
Dari cerita ini, advokat muda-pun bisa menilai bahwa sikap rekan2 advokat yg membentuk organisasi profesi lainnya adalah sebuah sikap yg kurang elegan … karena sama-sama senior, mengapa tidak dilakukan dengan pendekatan litigasi agar seluruh prosesi litigasi itu tercatat dan bisa dijadikan sebagai sebuah sejarah bagi advokat2 muda lainnya …
Perseteruan di MA, yang saya dengar … tentunya karena advokat hasil ujian advokat yg diselenggarakan oleh KAI belum dilantik oleh pengadilan tinggi, sehingga dikhawatirkan penguirus DPP KAI akan terkena laporan dugaan tindak pidana penipuan bila peserta yg sudah lulus ujian tetapi belum bisa dilantik menjadi advokat …
Makanya …
Karena sudah kalut, apapun dilakukan … kalau perlu hingga titik darah penghabisan, … wong ancamannya adalah dugaan penipuan … namun sayangnya, masyarakat Indonesia itu ramah tamah, diperlakukan tak adil saja, belum tentu mau mengajukan litigasi J
/LT.

From: Perhimpunan-Advokat-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Perhimpunan-Advokat-Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Raden Catur Wibowo
Sent: 26 Nopember 2008 20:13
To: Perhimpunan-Advokat-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Balasan: Re: Balasan: [PERADI] Re: advokat ribut lagi?
Daripada ributnya diluar persidangan seperti preman, saya lebih setuju jika kita ribut di Pengadilan saja. Misalnya, mengajukan Gugatan Kepengadilan untuk meminta Pembatalan Suatu Organisasi Profesi Advokat atau apalah namanya. Bukankah langkah ini lebih elegan, mulia, terhormat ????

Terima kasih.

Salam,
Catur

iming tesalonika <imingtesalonika@yahoo.com> wrote:
Yach tentunya, kalau advokat senior and udah jadi dedemit tersebut, sudah dipanggil yang mahakuasa, atau setidaknya udah lengser keprabon, baik karena terjangan hukum alam usia menua atau terjangan sakit penyakit, akibat terlalu banyak pikiran kotor.
Kita yang muda sedang berharap semoga terjangan hukum alam, secepatnya melanda mereka para senior semua dengan segera...he..he..he..
Iming

From: Basrizal Tanjung <dbas_sh@yahoo.co.id>
To: Perhimpunan-Advokat-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 3:13:33 PM
Subject: Balasan: [PERADI] Re: advokat ribut lagi?

kapan para advokat "ngeributin" pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang tidak pro Rakyat?????????????????? kapan?????????????????????

Basrizal, SH
Advokat Pro rakyat

"NM. Wahyu Kuncoro, SH" <wahyuadvokat@gmail.com> wrote:
Heran ... cuma mau ketemu orang MA aja harus ribut ... gimana kalau mau
ketemu ama gus dur nih :-D


Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

"


Apakah saya bisa menurunkan berat badan?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! "

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google