Friday, July 18, 2008

[Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????

Rekan DHF's,

Pemberian kebijaksanaan Rp 5juta tersebut di luar dari Santunan Kematian Rp 10juta bagi peserta Jamsostek. Santuan Jamsostek ini merupakan santunan yang dapat meringankan ahliwaris.

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Fri, 7/18/08, Dzakwan Adib <dzakwan.adib@gmail.com> wrote:
From: Dzakwan Adib <dzakwan.adib@gmail.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, July 18, 2008, 8:04 AM

Dear rekans
1. Saya sependapat dengan Pak Gabe, pembayaran santunan bisa sekaligus atau dibagi dalam masa sekian bulan, biasanya ketika mengurus klaim di Jamsostek, maka kta akan ditanyai apakah pembayaran sekaligus atau perbulan.
2. Tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak, dan santunan duka dari perusahaan juga merupakan kebijakan masing-masing,( kami menemukan salah satau perusahaan di Batam yang tetap memberikan santunan kematian tanpa memperhatikan satatus karyawan sebesar Rp.5.000.000,-)
2. Kasus pengupahan dapat diajukan sebelum habis masa dua tahun
salam dan mohon koreksi
Sudirman

2008/7/17 Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>:

Rekan HRDF's,

 

a. Saya berpendapat bahwa pemberian santunan baik yang sekaligus Rp 10.000,000,- dan berkala 24 x Rp 100.000 diberikan kepada ahli waris atas pelaporan kematian kyw. tersebut.

 

b. Yang idberikan kepada kyw PKWT BUKAN PESANGON seperti halinya kyw PKWTT karena tidak ada ketentuan pesangon bagi PKWT. Yang ada ganti rugi berupa upah sisa kontrak, namun menurut hematg saya kematian ybw merupakan keadaan yang digolongkan pada Habis Demi Hukum, karena tidak karena kyw maupun tidak karena perusahaan.

 

c. Pak Dirman, Bu Kiki, Pak Iman dan rekan lain tolong masukan.


==========
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata

--- On Thu, 7/17/08, HRD <hrd@maju-bersama.com> wrote:

From: HRD <hrd@maju-bersama.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 17, 2008, 5:45 AM

Sekedar share, mohon dikoreksi bila salah. Kalo karyawan kontrak dan dimasukkan pada program jamsostek (seharusnya memang spt itu) maka dia hanya mendapatkan manfaat dari program jamsostek. Bila karyawan belum dimasukkan dalam program jamsostek, maka karyawan yg bersangkutan bisa menuntut hak-hak seperti yang ada dalam Jamsostek tersebut. Untuk uang kedukaan dari perusahaan itu tergantung dari kebijakan perusahaan. Tetapi kalo dia karyawan tetap, maka ia berhak atas pasal 166 UU No 13 / 2003. Dan semua itu yg berhak menerima memang adalah Ahli Waris yang ditunjuk atau menurut hukum di Indonesia. Demikian semoga membantu.
 
sap'
 
----- Original Message -----
From: Masdalifah
Sent: Tuesday, July 15, 2008 7:48 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????

Dear Forum,

Mohon masukan dan sarannya,

Menyambung masalah mengenai hak karyawan yang meninggal  dunia, saya ingin curhat dan mohon sarannya  :

Pada waktu teman saya meninggal dunia secara mendadak di tempat kost di wilayah gudang kantor, dimana status teman saya masih kontrak, ahli warisnya hanya mendapatkan :

  1. Santunan Kematian dari asuransi Rp. ,10,000,000
  2. Biaya Penguburan Rp. 2,000,000

Sebagai informasi Perusahaan tersebut tdk masuk dalam kepesertaan jamsostek.

Yang ingin saya tanyakan :

  1. Apakah ahli waris berhak untuk mendapatkan Santunan berkala Rp.200.000,- x 24 bulan = Rp.4.800.000, -
    dan  dari PERUSAHAAN Pasal 166 UU13/2003 :
    a.2xUang Pesangon
    b.1xUang masa kerja
    c.Uang penggantian hak
  2. Dan apakah bisa di tanyakan kembali mengingat teman saya meniggal sudah 1 tahun yang lalu.

Atas dasar kepedulian terhadap ahli warisnya saya ingin mencoba untuk membantu ibu dan bapaknya. Saya mohon untuk saran .

Thanks

Masdalifah Siregar (Ipit),  Senior Marketing Manager

GMT-Health / PT. Guna Medika Tama

Health Plan - Services - Training

Jl. Kendal No. 20 Menteng, Jakarta 10310, Indonesia

Phone (62-21) 314-6257 Fax (62-21) 390-7681  Hp : 0813 810 59396

e-mail: masdalifah.ipit@ gmt.co.id  URL:  http://www.gmt. co.id


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Chresto Akbar
Sent: 15 Juli 2008 16:14
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????

Dear Hadi,

Saya mencoba untuk menjawab dari pertanyaan-pertanya an yang diajukan oleh Pak Hadi, Menurut UU No. 13 Tahun 2003 memang betul mengatur mengenai PHK yang diajukankan meninggal dunianya seorang Karyawan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan oleh Pak Hadi.

Mengenai Perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak Karyawan yang telah meninggal dunia, Bapak kalo sebagai Ahli Waris yang sah dapat melaporkan kepada Disnaker (PHI) setempat mengenai hal tersebut.

Demikian penjelasan saya, rekan-rekan apakah ada yang mau menambahkan, monggo...

Regards



--- On Tue, 7/15/08, hadibogor <hrd@muarakrakatau. co.id> wrote:

From: hadibogor <hrd@muarakrakatau. co.id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 3:35 AM

Yth, PRAKTISI HRD.
SANGAT PENTING mohon masukkan dari rekan Praktisi HRD.

Apakah BENAR HAK bagi ahli waris karyawan yang MENINGGAL DUNIA karena
SAKIT mendapatkan :
1. Dari JAMSOSTEK :
a.Santunan Kematian Rp.10.000.000, -
b.Biaya Pemakaman Rp.2.000.000, -
c.Santunan berkala Rp.200.000,- x 24 bulan = Rp.4.800.000, -
2. Dari PERUSAHAAN Pasal 166 UU13/2003 :
a.2xUang Pesangon
b.1xUang masa kerja
c.Uang penggantian hak

Pertanyaannya :
a.BENARKAH PERHITUNGAN DIATAS UNTUK AHLI WARIS ???

b.BILA PERUSAHAAN TIDAK memberikan sesuai 166 UU13/2003, apakah
PERUSAHAAN / PENGUSAHA dikenakan SANKSI HUKUM ???

Mohon PENDAPAT SEGERA dari Rekan HRD.

Salam HRD.
Hadi Purnomo


__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event 63
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 July 2008 - Hotel Aston Atrium
Hanya Rp.250.000,-
-------------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
---------------------
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Yahoo! Groups

Women of Curves

Discuss food, fitness

and weight loss.

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

.

__,_._,___

No comments:

Google