Rekan DHF's,
Pemberian kebijaksanaan Rp 5juta tersebut di luar dari Santunan Kematian Rp 10juta bagi peserta Jamsostek. Santuan Jamsostek ini merupakan santunan yang dapat meringankan ahliwaris.
Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata HP: 08124955201
--- On Fri, 7/18/08, Dzakwan Adib <dzakwan.adib@gmail.com> wrote:
From: Dzakwan Adib <dzakwan.adib@gmail.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ???? To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Friday, July 18, 2008, 8:04 AM
Dear rekans 1. Saya sependapat dengan Pak Gabe, pembayaran santunan bisa sekaligus atau dibagi dalam masa sekian bulan, biasanya ketika mengurus klaim di Jamsostek, maka kta akan ditanyai apakah pembayaran sekaligus atau perbulan. 2. Tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak, dan santunan duka dari perusahaan juga merupakan kebijakan masing-masing,( kami menemukan salah satau perusahaan di Batam yang tetap memberikan santunan kematian tanpa memperhatikan satatus karyawan sebesar Rp.5.000.000,-) 2. Kasus pengupahan dapat diajukan sebelum habis masa dua tahun salam dan mohon koreksi Sudirman 2008/7/17 Gabe S. Trisunjata < y6g2002@yahoo.com>: Rekan HRDF's, a. Saya berpendapat bahwa pemberian santunan baik yang sekaligus Rp 10.000,000,- dan berkala 24 x Rp 100.000 diberikan kepada ahli waris atas pelaporan kematian kyw. tersebut. b. Yang idberikan kepada kyw PKWT BUKAN PESANGON seperti halinya kyw PKWTT karena tidak ada ketentuan pesangon bagi PKWT. Yang ada ganti rugi berupa upah sisa kontrak, namun menurut hematg saya kematian ybw merupakan keadaan yang digolongkan pada Habis Demi Hukum, karena tidak karena kyw maupun tidak karena perusahaan. c. Pak Dirman, Bu Kiki, Pak Iman dan rekan lain tolong masukan. ========== Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata
--- On Thu, 7/17/08, HRD <hrd@maju-bersama.com> wrote:
From: HRD <hrd@maju-bersama.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ???? To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Thursday, July 17, 2008, 5:45 AM
Sekedar share, mohon dikoreksi bila salah. Kalo karyawan kontrak dan dimasukkan pada program jamsostek (seharusnya memang spt itu) maka dia hanya mendapatkan manfaat dari program jamsostek. Bila karyawan belum dimasukkan dalam program jamsostek, maka karyawan yg bersangkutan bisa menuntut hak-hak seperti yang ada dalam Jamsostek tersebut. Untuk uang kedukaan dari perusahaan itu tergantung dari kebijakan perusahaan. Tetapi kalo dia karyawan tetap, maka ia berhak atas pasal 166 UU No 13 / 2003. Dan semua itu yg berhak menerima memang adalah Ahli Waris yang ditunjuk atau menurut hukum di Indonesia. Demikian semoga membantu. sap' ----- Original Message ----- Sent: Tuesday, July 15, 2008 7:48 PM Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ????
Dear Forum, Mohon masukan dan sarannya, Menyambung masalah mengenai hak karyawan yang meninggal dunia, saya ingin curhat dan mohon sarannya : Pada waktu teman saya meninggal dunia secara mendadak di tempat kost di wilayah gudang kantor, dimana status teman saya masih kontrak, ahli warisnya hanya mendapatkan : - Santunan Kematian dari asuransi Rp. ,10,000,000
- Biaya Penguburan Rp. 2,000,000
Sebagai informasi Perusahaan tersebut tdk masuk dalam kepesertaan jamsostek. Yang ingin saya tanyakan : - Apakah ahli waris berhak untuk mendapatkan Santunan berkala Rp.200.000,- x 24 bulan = Rp.4.800.000, -
dan dari PERUSAHAAN Pasal 166 UU13/2003 : a.2xUang Pesangon b.1xUang masa kerja c.Uang penggantian hak - Dan apakah bisa di tanyakan kembali mengingat teman saya meniggal sudah 1 tahun yang lalu.
Atas dasar kepedulian terhadap ahli warisnya saya ingin mencoba untuk membantu ibu dan bapaknya. Saya mohon untuk saran . Thanks Masdalifah Siregar (Ipit), Senior Marketing Manager GMT-Health / PT. Guna Medika Tama Health Plan - Services - Training Jl. Kendal No. 20 Menteng, Jakarta 10310, Indonesia Phone (62-21) 314-6257 Fax (62-21) 390-7681 Hp : 0813 810 59396 e-mail: masdalifah.ipit@ gmt.co.id URL: http://www.gmt. co.id
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Chresto Akbar Sent: 15 Juli 2008 16:14 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ???? Dear Hadi, Saya mencoba untuk menjawab dari pertanyaan-pertanya an yang diajukan oleh Pak Hadi, Menurut UU No. 13 Tahun 2003 memang betul mengatur mengenai PHK yang diajukankan meninggal dunianya seorang Karyawan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan oleh Pak Hadi. Mengenai Perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak Karyawan yang telah meninggal dunia, Bapak kalo sebagai Ahli Waris yang sah dapat melaporkan kepada Disnaker (PHI) setempat mengenai hal tersebut. Demikian penjelasan saya, rekan-rekan apakah ada yang mau menambahkan, monggo... Regards
--- On Tue, 7/15/08, hadibogor <hrd@muarakrakatau. co.id> wrote: From: hadibogor <hrd@muarakrakatau. co.id> Subject: [Diskusi HRD Forum] PENTING : HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA ???? To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, July 15, 2008, 3:35 AM Yth, PRAKTISI HRD. SANGAT PENTING mohon masukkan dari rekan Praktisi HRD.
Apakah BENAR HAK bagi ahli waris karyawan yang MENINGGAL DUNIA karena SAKIT mendapatkan : 1. Dari JAMSOSTEK : a.Santunan Kematian Rp.10.000.000, - b.Biaya Pemakaman Rp.2.000.000, - c.Santunan berkala Rp.200.000,- x 24 bulan = Rp.4.800.000, - 2. Dari PERUSAHAAN Pasal 166 UU13/2003 : a.2xUang Pesangon b.1xUang masa kerja c.Uang penggantian hak
Pertanyaannya : a.BENARKAH PERHITUNGAN DIATAS UNTUK AHLI WARIS ???
b.BILA PERUSAHAAN TIDAK memberikan sesuai 166 UU13/2003, apakah PERUSAHAAN / PENGUSAHA dikenakan SANKSI HUKUM ??? Mohon PENDAPAT SEGERA dari Rekan HRD.
Salam HRD. Hadi Purnomo |
| |
No comments:
Post a Comment